BP2MI Gencarkan Sosialisasi UU No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kepada Kepala Daerah

YOGYAKARTA, (JOGJA BERKABAR) - Jumat (26/02/2021)  Pekerja migran masih menjadi salah satu sektor penyumbang devisa terbesar ke Tanah Air. Bahkan remitansi yang diperoleh mencapai Rp 218 triliun hingga tahun 2019.Dalam kenyataan nya Pekerja Migran Indonesia merupakan penyumbang devisa terbesar kedua negara setelah pemasukan negara dari sektor minyak dan gas bumi.

Mengingat hal tersebut Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menjelaskan mengenai undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dimana dalam undang tersebut peran aktif pemerintah daerah menjadi penting dalam menciptakan tenaga kerja migran yang terampil dan terdidik.

"Undang-undang perlindungan pekerja migran ini sudah ada sejak 2017, dimana peran serta pemerintah daerah  baik provinsi maupun Kabupaten kota sangat lah penting, baik secara administrasi maupun peningkatan kemampuan dari para pekerja migran itu sendiri," ungkap Benny Rhamdani usai memimpin rapat koordinasi kepala UPT BP2MI di kantor BP2MI, Yogyakarta. (26/2)

Lebih lanjut Benny mengatakan akan melakukan sosialisasi terhadap UU no 18 tahun 2017 Hal ini di lakukan karena walaupun undang-undang ini telah di undangkan sejak tahun 2017 namun banyak kepala daerah belum memahami isi dan esensi undang-undang nomor 18 tahun 2017.

"Karena pekerja migran Indonesia ini memberikan devisa sangat besar kepada negara, sudah semestinya kita beri penghargaan yang layak pula bagi mereka, bagaimana caranya, ya dengan memberikan kemudahan kepada mereka dan memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia, jadi UU no 18 untuk mengajak peran serta pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dan perlindungan yang paripurna kepada para pahlawan devisa kita," terang Benny.

"Setiap daerah miliki pusat pelatihan yang di butuhkan bagi negara yang akan di tuju para pekerja migran Indonesia nantinya, tak hanya itu ia pun sudah menerapkan kebijakan yang lebih mudah sehingga celah para sindikat pekerja migran dapat di perangi." Pungkasnya. (WAP) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.