Gencarkan Pemahaman Umat, Kemenag DIY Gelar Sosial Media Campaign Zakat dan Wakaf

JOGJA, (JB) - Potensi perolehan zakat di Indonesia mencapai 218 triliun rupiah tiap tahunnya. Namun raihan yang berhasil dikumpulkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) baru kisaran 9 triliun rupiah. Hal ini tentu memerlukan penanganan tersendiri.

“Menjadi tugas kita bersama, antara pemerintah dan masyarakat untuk terus mensosialisasikan pemahaman zakat kepada khalayak luas,” tandas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Edhi Gunawan, saat Pengenalan Sosial Media Campaign Zakat dan Wakaf, Rabu (30/9/2020) di RM Pringsewu, Jalan Magelang, Yogyakarta. 

Kegiatan yang digelar Bidang Penerangan Agama Islam Zakat Wakaf (Penais Zawa) ini dihadiri jajaran Kasi pada Bidang Penais, Kasi Bimas Islam, Penyelanggara Zakat Wakaf Kankemenag, dan perwakilan Penyuluh Agama Islam Fungsional serta Penyuluh Agama Honorer Kabupaten/Kota se-DIY.

Menurut Kakanwil, jika pemahaman umat semakin baik, harapannya perolehan zakat juga akan naik. “Hadirin sekalian tentu merupakan kepanjangan tangan kami, yang selalu berhubungan langsung dengan umat, sehingga dapat memberikan pemahaman zakat yang baik,” terang Kakanwil.

Duta Wakaf

Di sisi lain Kabid Penais Zawa, Muklas, meminta kepada penyuluh agar menjadi Duta Wakaf di wilayah masing-masing. “Sejauh ini wakaf belum begitu menjadi perhatian dalam pengelolaannya, padahal dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat,” ujar Muklas. 

Saat ini, imbuhnya, umat menghadapi masalah kemiskinan dan kefakiran serta pengangguran. “Yang mana itu senua semakin besar karena dampak Covid19, sehingga kami minta para penyuluh harus memahami persoalan yang dihadapi masyarakat,” sambungnya lagi.

Muklas meyakinkan semua yang hadir bahwa sakaf merupakan salah satu sumber dana dalam pengembangan potensi ekonomi. “Juga erat hubungannya dengan sosial, bisa dijadikan dana abadi umat, contoh nyata wakaf tanah dapat dijadikan masjid, pusat pendidikan dan kesehatan,” pungkasnya.

Sebelumnya Kasi Pemberdayaan Zakat Misbahrudin mengingatkan ada tiga pilar dalam pengelolaan zakat. “Pemerintah dalam hal ini termasuk Kementerian Agama yang berkewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan, sehigga pada kesempatan ini kita memberikan edukasi, sosialisasi dan fasilitasi,” urainya. Dua pilar lainnya adalah amil dan masyarakat.

Sedang Kasi Pemberdayaan Wakaf Sujono, menyoroti tak sedikit ditemukan tanah sudah diwakafkan tapi menganggur. “Tentu perlu penanganan lebih lanjut. Sekarang bagaimana caranya kita manfaatkan media sosial, dengan niat yang ikhlas, agar tanah wakaf dapat lebih bermanfaat optimal,” ujarnya. 

Ia juga menambahkan kegiatan ini merupakan mandatori dari pusat. “Karena wakaf adalah untuk jangka panjang. Semoga pengetahuan zakat-wakaf sampai masyarakat, setelah paham bisa melakukan aksi,” ungkapnya.

Hadir pula sebagai narasumber dalam kesempatan ini praktisi, Zainal Abidin, yang membagi kisah pengalamannya sebagai marketing dan direktur perusahaan dengan materi Strategi Pengembangan Wakaf Uang dengan Media Sosial. (bap)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.