Wujudkan Kelancaran Pengadaan Paspor Bagi Jemaah Haji, Kemenag Gunungkidul Gelar Sosialisasi
WONOSARI, (JB) - Mulai tahun 2009, pemerintah Arab Saudi mengharuskan jemaah haji memakai paspor hijau (ordinary passport) atau paspor internasional. Terkait hal ini, untuk mewujudkan kelancaran, ketertiban dan kenyamanan pengadaan paspor, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul melaksanakan sosialisasi pembuatan paspor calon jemaah haji Kabupaten Gunungkidul keberangkatan tahun 1442H/ 2021M, yang diadakan selama dua hari di Balai Desa Kepek Wonosari, Rabu dan Kamis (11-12/3/2020).
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Zuhdan Aris mengatakan, melalui kegiatan ini para jemaah haji mendapat penjelasan dan pemahaman mengenai tata cara pengajuan paspor serta dokumen yang diperlukan, sehingga paspor jemaah haji dapat tersedia tepat waktu.
“Selain itu kami berharap jemaah haji juga dapat merasa tenang, aman dan nyaman dalam menjalani proses pembuatan paspor,” imbuhnya.
Kegiatan ini dihadiri jemaah haji tahun keberangkatan 2021 dan 2022 dengan narasumber dari Dinas Dukcapil dan Kantor Imigrasi. (and)
Post a Comment