Cegah Penyebaran Covid-19 di Satuan Pendidikan, Bahron Rasyid : Belajar Dirumah Diperpanjang Sampai 14 April
WONOSARI, (JB) - Senin(30/03/2020) Menindaklanjuti perkembangan penyebaran dan pencegahan lebih lanjut
Corona Virus Disease (COVID-19) pada lingkungan satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Gunungkidul, dengan mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor: 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan
Pendidikan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dan Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 421/5598 tentang Perpanjangan Masa Pembelajaran Jarak Jauh/Online bagi Peserta Didik Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Corona Virus Disease (COVID-19) pada lingkungan satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Gunungkidul, dengan mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor: 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan
Pendidikan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dan Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 421/5598 tentang Perpanjangan Masa Pembelajaran Jarak Jauh/Online bagi Peserta Didik Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dengan ini perlu pengaturan ulang mengenai aktivitas pendidikan di lingkungan satuan
pendidikan sebagai berikut:
pendidikan sebagai berikut:
1. Seluruh PAUD, TK/RA, dan Satuan Pendidikan PAUD Nonformal meliburkan Peserta Didik mulai tanggal 1 s.d. 14 April 2020;
2. Memperpanjang masa pelaksanaan kegiatan belajar di rumah (BDR) secara daring (online) atau secara manual dengan materi dan penugasan yang diberikan oleh Guru bagi SD/MI dan SMP/MTs, serta menghentikan sementara proses pembelajaran Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan LKP di seluruh Kabupaten
Gunungkidul mulai tanggal 1 s.d. 14 April 2020.
Gunungkidul mulai tanggal 1 s.d. 14 April 2020.
3. Guru dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh/daring maupun penugasan kepada Peserta Didik dapat dilakukan dari rumah masing-masing, dengan ketentuan penugasan yang diberikan harus proporsional dan tidak membebani Peserta Didik.
4. Agar tiap satuan pendidikan mengikuti perkembangan informasi terkini terkait penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) untuk mengambil langkah-langkah antisipasi berkaitan kegiatan belajar mengajar serta tetap berusaha seoptimal mungkin menjaga mutu pendidikan di Kabupaten Gunungkidul.
5. Surat Edaran ini berlaku sampai dengan tanggal 14 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan situasi dan kondisi yang ada.
Bahron Rasyid Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul berpesan kepada siswa untuk belajar dan bermain di rumah, Para guru memantau dan membimbing dalam bejalarserta perlu peran serta
Orang tua untuk mendampingi putra putrinya dalam belajar.
Orang tua untuk mendampingi putra putrinya dalam belajar.
"Semoga wabah Covid-19 ini cepat berlalu dan para anak didik bisa bersekolah secara normal kembali tanpa ada rasa was was dan juga para Guru bisa kembali mencerdaskan anak bangsa dengan tatap muka langsung." pungkanya. (Hari)
Post a Comment